MK Tolak Gugatan Pilkada Asahan dan Pakpak Bharat

MK Tolak Gugatan Pilkada Asahan dan Pakpak Bharat
MK Tolak Gugatan Pilkada Asahan dan Pakpak Bharat
Berkaitan dengan gugatan pemohon mengenai penghilangan hak pilih sebanyak 12.056 jiwa karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Mahkamah menilai bahwa pemohon tidak dapat membuktikan secara sah adanya pemilih yang tidak terdaftar yang akan berakibat pada perolehan suara pemohon secara signifikan. Seandainyapun pemilih tersebut terdaftar dan memberikan suara, tidak dengan sendirinya pula diperhitungkan sebagai perolehan suara untuk pemohon.

"Hal demikian semata-mata hanya merupakan asumsi dan tidak didukung oleh alat bukti yang sah. Lagipula seandainyapun pemilih yang tidak terdaftar itu memilih pasangan calon pemohon, perolehan suara pemohon masih jauh lebih kecil dari perolehan suara pasangan calon terpilih, yaitu 51.577+ 12.056 = 63.633 suara, berbanding dengan 121.241 suara," beber hakim MK.

Seperti diberitakan, pada persidangan perdana 31 Mei 2010,  pasangan calon Bambang-Anas Fauzi Lubis mengklaim sebagai peraih suara tertinggi di pemilukada Kabupaten Asahan dengan meraih 123.529 suara. Pasangan ini menganggap suara ketiga pasangan calon lainnya yakni Amir Syarifuddin-Rachmad Affandi(44.865 suara), Syahlan Idris-Mansur Marpaung (8.537), dan Irwan Zaeni-M Rito (6.494), harus dilimpahkan menjadi suara Bambang-Anas.  Suara pemilih yang tidak terdaftar, yang disebutkan mencapai 12.056, juga diklaim sebagai suara penggugat.

Menurut hasil penghitungan suara oleh KPU Asahan, pasangan Bambang-Anas hanya meraih suara 51.577 suara. Jika ditambah dengan angka-angka klaim tersebut, mencapai 123.529 suara. Sedang perolehan suara Taufan Gama Simatupang-Surya tetap, yakni 121.241 suara.  Bambang-Anas mengklaim sebagai pemenang.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, M.A.P - H.Surya, B.Sc sebagai pemenang pemilukada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News