MK Tolak Gugatan Pilkada Sumenep
Selasa, 20 Juli 2010 – 20:09 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Sumenep
“Selain itu seandainya pun dalil itu terbukti maka jumlah suara pemohon tak signifikan untuk maju keputaran kedua,” tegas Hakim Ahmad Sodiki. Dalil lainnya, menurut majelis hakim MK pun berdasarkan asumsi dan dugaan.
Adanya ketidaknetralan aparat PPK dan PPS termasuk soal kedekatan sekretariat PPK Kecamatan Arjasa dengan posko salah satu pasangan calon tertentu dalam penilaian MK pemohon tak dapat menunjukkan kegiatan-kegiatan yang memengaruhi pasangan calon tertentu yang bersifat massif, sistematis dan struktural.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pilkada Sumenep yang diajukan pasangan calon kepala daerah K.H. Ilyas Siraj
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen