MK Tolak Gugatan Pilkada Sumenep

MK Tolak Gugatan Pilkada Sumenep
MK Tolak Gugatan Pilkada Sumenep
“Selain itu seandainya pun dalil itu terbukti maka jumlah suara pemohon tak signifikan untuk maju keputaran kedua,” tegas Hakim Ahmad Sodiki. Dalil lainnya, menurut majelis hakim MK pun berdasarkan asumsi dan dugaan.

Adanya ketidaknetralan aparat PPK dan PPS termasuk soal kedekatan sekretariat PPK Kecamatan Arjasa dengan posko salah satu pasangan calon tertentu dalam penilaian MK pemohon tak dapat menunjukkan kegiatan-kegiatan yang memengaruhi pasangan calon tertentu yang bersifat massif, sistematis dan struktural.(wdi/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Lobi Kue Tart Ulang Tahun

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pilkada Sumenep yang diajukan pasangan calon kepala daerah K.H. Ilyas Siraj


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News