MK Tolak Gugatan Pilpres 2004-2019, Pengamat: Yang Kalah Harus Legawa

MK Tolak Gugatan Pilpres 2004-2019, Pengamat: Yang Kalah Harus Legawa
Pengamat Politik Adi Prayitno. Foto: Dokumentasi pribadi

“Dari pengalaman sengketa hasil pilpres sebelumnya sulit dibuktikan dugaan kecurangan yang TSM. Yang ada malah data dan saksi yang diajukam tak kuat dan mudah dipatahkan hakim konstitusi,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, pengajar ilmu politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatuallah Jakarta ini menyarankan agar pihak yang kalah dalam pilpres legawa dan mengucapkan selamat kepada pemenang dan bersama-sama membangun bangsa ke depan.

“Secara umum Pilpres sudah selesai. Yang kalah harus legawa dan ucapkan selamat ke pemenang dan yang menang pun tak perlu euforia berlebihan,” ujar Adi.

Meski begitu, Adi Prayitno mengakui gugatan hasil sengketa pilpres atau pemilu adalah hak konstitusional setiap pasangan calon jika merasa ada kecurangan dalam proses atau saat pemilihan.

Namun, para penggugat diharuskan menyiapkan data dan alat bukti yang lengkap agar gugatan mereka bisa diterima oleh hakim konstitusi.

“Gugatan hasil sengketa pemilu hak konstitusional setiap paslon untuk mencari keadilan dan membuktikan tuduhan kecurangan. Tak usah dicibir biarkan berjalan secara alamiah di mana fakta persidangan MK akan membuktikan segalnya. Apakah pilpres 2024 curang atau tidak,” ucapnya.

Senada dengan Adi Prayitno, analis politik dan Direktur Eksekustif Skala Data Indonesia Arif Nurul Imam mengatakan hampir semua gugatan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi ditolak oleh hakim.

Padahal, dua gugatan sengketa hasil pilpres di 2014 dan 2019 memiliki selisih suara sangat berbeda tipis tetapi ditolak oleh hakim konstitusi karena para hakim menilai penggugat tidak bisa membuktikan terjadinya kecurangan.

Hasil pemilihan presiden (Pilpres) sejak 2004 hingga 2024 selalu digugat oleh pasangan calon (paslon) tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamat merespons.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News