MK Tolak Gugatan Prabowo, KPU Gerak Cepat Bahas Penetapan Jokowi

MK Tolak Gugatan Prabowo, KPU Gerak Cepat Bahas Penetapan Jokowi
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: RMOL.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menggelar rapat pleno setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Sedianya, rapat pleno digelar di kantor KPU, Kamis (27/6) malam ini. Rapat itu untuk membahas tentang waktu penetapan capres dan cawapres terpilih untuk Pilpres 2019.

"Kami ikuti ketentuan yang ada dalam perundang-undangan. Kami bawa putusan ini dulu. Lalu kami lakukan rapat pleno. Lalu akan kami putuskan bagaimana menyikapi menindaklanjuti putusan ini," kata Ketua KPU Arief Budiman ditemui setelah sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung MK, Kamis (27/6).

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Prabowo – Sandi, Respons Arief Poyuono Mengejutkan

Menurut Arief, KPU punya waktu tiga hari untuk menetapkan capres dan cawapres terpilih setelah putusan MK untuk sidang sengketa hasil Pilpres. Tiga hari itu terhitung mulai dari 28 - 30 Juni 2019.

"Jadi, dibatasi tiga hari. Kalau kalendernya KPU itu kan tiga hari kalender, berarti Jumat, Sabtu, Minggu," ucap dia.

Arief menuturkan, capres dan cawapres terpilih tidak wajib hadir ketika ketika KPU menetapkan calon terpilih. Sesuai mekanisme, KPU hanya mengabarkan calon terpilih di Pilpres 2019.

"Kan tak ada kewajiban hadir. Namun, sebagaimana kelaziman praktiknya yang kami lakukan selama ini, peserta pemilu akan kami undang. Paslon terpilih tak hadir? Kan tak ada kewajiban hadir," pungkas dia. (mg10/jpnn)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menggelar rapat pleno setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sidang sengketa hasil Pilpres 2019


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News