MK Tolak Gugatan Rival SBY-Boed
Rabu, 12 Agustus 2009 – 17:49 WIB

MK Tolak Gugatan Rival SBY-Boed
Diterangkan juga, pengurangan jumlah TPS tidak berdampak pada pengurangan jumlah pemilih. Kalau pun terjadi pengurangan jumlah pemilih, itu pun tidak secara otomatis menguntungkan salah satu pasangan tertentu. Pemohon 1 dan 2 tidak bisa membuktikan bahwa pengurangan jumlah TPS itu telah berakibat merugikan dirinya," ujarnya.
Baca Juga:
Terpisah, Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, pihaknya akan menentukan sikap melalui rapat pleno yang akan digelar malam nanti. Dalam pleno tersebut KPU akan kembali menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, karena ada pasangan yang perolehan suaranya mencapai lebih dari 50 persen dan di atas setengah jumlah provinsi di Indonesia. "Tunggu saja malam nanti," katanya.
Sedang Amir Syamsudin, salah satu kuasa hukum pasangan SBY-Boediono mengaku puas dengan putusan tersebut. Dengan amar putusan itu sudah jelas mana yang kembali menjadi presiden. Terkait soal wacana pemohon yang akan banding ke Mahkamah Internasional, ia berkomentar, "Silakan saja. Yang ini saja tidak terbukti, apa lagi yang internasional," sergahnya.(mas/JPNN)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius
- Wakil Ketua MPR: Peran Aktif Perguruan Tinggi Dibutuhkan dalam Pembangunan Nasional
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan
- Bea Cukai, Polri & BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di 2 Lokasi Ini, Ada Tersangka