MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru

jpnn.com, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru yang diajukan pasangan Muflihun-Ade Hartati.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang sengketa di Jakarta, Selasa (2/2).
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima serta menolak seluruh eksepsi yang diajukan.
Putusan itu diambil setelah melalui proses sidang dan musyawarah sembilan hakim konstitusi yang berlangsung hingga Kamis 30 Januari 2025.
“Mengabulkan eksepsi termohon, dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon, termasuk dugaan penggunaan APBD Riau untuk alat kampanye, praktik politik uang, serta kampanye di masa tenang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru akan segera menetapkan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai pemenang Pilkada Pekanbaru 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira, menyatakan bahwa pleno penetapan akan dilaksanakan pada Rabu 5 Februari 2024, sehari setelah pihaknya menerima salinan putusan MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru yang diajukan pasangan Muflihun-Ade Hartati.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol