MK Tolak Hapus Syarat Lolos 2,5 Persen
Pembuat UU Berhak Merumuskan Kebijakan
Sabtu, 14 Februari 2009 – 06:01 WIB

MK Tolak Hapus Syarat Lolos 2,5 Persen
Dua hakim konstitusi, Maruarar Siahaan dan M. Akil Mochtar, menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) atas putusan tersebut. Maruarar menilai, sistem PT tidak proporsional dengan asas kedaulatan rakyat dalam konstitusi. Sedangkan Akil Mochtar mengatakan, putusan MK seharusnya berbeda saat putusan ET. Sebab, PT mengakibatkan tidak terpilihnya seorang calon anggota DPR meski perolehan suaranya sempurna melampaui ambang batas dari calon lainnya.
Sebanyak sebelas partai politik peserta Pemilu 2009 meminta Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan tersebut. Mereka beralasan, aturan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum, bersifat diskriminatif, dan tidak rasional. Ketentuan itu juga dinilai melanggar prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.
Kesebelas parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, dan Partai Merdeka.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen selaku kuasa hukum menilai, putusan MK yang menolak gugatan PT berbahaya karena tidak mempertimbangkan rasa keadilan bagi calon anggota legislatif dan masyarakat yang sudah menggunakan hak pilih di pemilu. Menruut dia, kualitas peradilan di MK sudah menurun karena mengabaikan prinsip pengadilan yang adil dan tidak berpihak atau imparsial. (bay/noe/mk)
JAKARTA - Upaya sebelas partai politik menghapuskan syarat keterwakilan 2,5 persen suara nasional ke kursi DPR akhirnya kandas. Penolakan MK diputuskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan