MK Tolak Hapus Syarat Lolos 2,5 Persen
Pembuat UU Berhak Merumuskan Kebijakan
Sabtu, 14 Februari 2009 – 06:01 WIB
JAKARTA - Upaya sebelas partai politik menghapuskan syarat keterwakilan 2,5 persen suara nasional ke kursi DPR akhirnya kandas. Penolakan MK diputuskan melalui sidang uji materi penghapusan pasal 202 UU Pemilu No 10/2008 Jumat (13/02) di Jakarta. Salah satu dalil pemohon menyatakan bahwa pasal 202 ayat 1 UU Pemilu melanggar prinsip persamaan kedudukan di mata hukum. Sebab, ambang batas itu berlaku hanya untuk pencalonan di kursi DPR.
MK berpendapat, kebijakan UU Pemilu yang kerap disebut parliamentary threshold (PT) itu telah sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Hakim Konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar menyatakan, lembaga legislatif selaku pembuat UU berhak merumuskan kebijakan. Penetapan ambang batas parlemen atau PT merupakan salah satu upaya DPR untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia.
''Besarnya angka ambang batas menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan tanpa boleh dicampuri mahkamah selama tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas,'' ujarnya dalam pembacaan putusan di gedung MK kemarin (13/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya sebelas partai politik menghapuskan syarat keterwakilan 2,5 persen suara nasional ke kursi DPR akhirnya kandas. Penolakan MK diputuskan
BERITA TERKAIT
- Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur
- 5 Berita Terpopuler: Terdeteksi Kerancuan Aturan, Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru, Honorer Siap-Siap!
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi