MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Hadirkan Gubernur Papua Barat

MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Hadirkan Gubernur Papua Barat
MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Hadirkan Gubernur Papua Barat

jpnn.com - JAKARTA - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Gubernur Papua Barat Abaraham Oktavianus Aturur, dan Bupati Dogiyai Thomas Tigi dalam persidangan sengketa pemilihan presiden di MK.

Pemanggilan keduanya terkait keterangan saksi yang menyatakan adanya politik uang dan janji Papua merdeka dari para saksi Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Usul Majelis. Gubernur Papua Barat dan Bupati Dogiyai yang seolah melakukan keburukan-keburukan. Bahkan tadi dikatakan kepada Gubernur Papua Barat bahwa beliau itulah yang kampanye hitam. Kami meminta untuk dihadirkan di persidangan," kata Maqdir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/8)

Maqdir menjelaskan kedua kepala daerah itu harus menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan para saksi. Ini dilakukan untuk menghindari konflik yang tidak diingankan pasca persidangan.

Melihat kondisi saat ini, tim hukum Prabowo-Hatta takut bila berbagai pernyataan dari saksi justru meningkatkan suhu politik di wilayah Papua Barat dan Kabupaten Dogiyai. Sebab kekerasan sudah menimpa salah satu saksi yang diajukan kubu Prabowo-Hatta di Papua.

"Apakah bisa kita upayakan agar tidak menimbulkan fitnah? Apakah bisa diberikan kesempatan video conference? Karena kedudukan mereka itu kan mewakili orang yang di daerahnya," harap Maqdir

Tapi Ketua MK, Hamdan Zoelva menolak permintaan itu. Penolakan majelis dikemukakan dengan alasan waktu dan materi yang dianggapnya tidak berkaitan langsung.

"Majelis menggagap tidak perlu. Ini tidak terkait langsung dengan perkara. Walau ada hubungannya," ujar Hamdan.

JAKARTA - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Gubernur Papua Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News