MK Tolak Permohonan Ganjar-Mahfud soal Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024

MK Tolak Permohonan Ganjar-Mahfud soal Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4). Foto: Ryana Aryadita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 3, ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).

"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Dalam persidangan ini, majelis hakim hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Majelis hakim MK diketahui telah menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim MK menyatakan sejumlah dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.

Beberapa di antaranya terkait intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon. 

Dalam putusan ini, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Dalam persidangan ini, majelis hakim hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News