MK Tolak Sadapan KPK Atas Antasari
Selasa, 03 November 2009 – 17:51 WIB

MK Tolak Sadapan KPK Atas Antasari
JAKARTA - Pada persidangan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi siang tadi, pimpinan KPK sempat berniat menyerahkan rekaman hasil sadapan yang masuk ke ponsel Ketua KPK Antasari Azhar. Rekaman sadapan itu sedianya diserahkan bersamaan dengan penyerahan rekaman tentang dugaan rekayasa kriminalisasi Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun menurut Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, pimpinan KPK punya alasan sendiri kenapa hasil sadapan Antasari juga ikut diserahkan. "Isinya alasan kenapa kita menyadap Anggoro," sebut jaksa kelahiran Sumatera Barat ini.
Namun, rencana itu ditolak hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dengan alasan tak relevan dengan materi persidangan tentang uji materiil Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan Bibit dan Chandra.
Baca Juga:
Langkah KPK yang diajukan Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean pada persidangan Selasa (3/11) dirasa agak aneh, sebab selama ini fokus permasalahan bukan pada Antasari tapi Anggoro Widjojo. Adik tersangka Anggoro Widjojo itu bersama pejabat kepolisian dan kejaksaan diduga terlibat langsung dalam rekayasa kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra
Baca Juga:
JAKARTA - Pada persidangan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi siang tadi, pimpinan KPK sempat berniat menyerahkan rekaman hasil sadapan yang
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik