Rekaman KPK Belum Kuat

Rekaman KPK Belum Kuat
Rekaman KPK Belum Kuat
JAKARTA- Rekaman hasil penyadapan ponsel milik Anggodo Widjojo belum kuat dijadikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi, untuk menunjukan memang terjadi rekayasa kasus Bibit-Chandra. Rekaman berdurasi sekitar 4,5 jam ini perlu pemeriksaan lanjutan oleh saksi ahli akustik dan ahli bahasa.

Menurut pakar telematika Roy Suryo, keduanya perlu didengar kesaksiannya karena ada bebrapa hal yang belum jelas. Semisal, tambah Roy, apakah benar tak ada hasil rekaman yang diedit sebelum didengarkan di persidangan, Selasa (3/11). Sedangkan ahli bahasa diminta menjelaskan siapa yang dimaksud dalam percakapan dalam rekaman.

"Ini sah, tapi kronologis rekaman perlu dijelaskan lebih lanjut," kata Roy.

Tapi dengan adanya visual berupa transkrip percakapan berisi nomor ponsel dan jam percakapan, menurut dia, publik diberi keyakinan bahwa rekaman itu benar.

Pertanyaan soal keabsahan rekaman juga dipertanyakan pengacara Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto saat sidang dilanjutkan paska jeda makan siang. Walau rekaman semakin menegaskan adanya rekayasa, Bambang tetap meminta bukti transkrip pada pimpinan sidang Ketua MK Mahfud MD.

JAKARTA- Rekaman hasil penyadapan ponsel milik Anggodo Widjojo belum kuat dijadikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi, untuk menunjukan memang terjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News