Rani akan Dihadirkan Paksa
Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Selasa, 03 November 2009 – 16:09 WIB
Rani akan Dihadirkan Paksa
JAKARTA- Saksi kunci yang juga istri ketiga Nasrudin Zulkarnaen, Rani Juliani binti Endang M Hasan kembali tidak menghadiri sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/11). Ketidakhadiran Rani disebutkan karena kesehatannya terganggu.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga ketika membacakan surat keterangan sakit dari kuasa hukum Rani Yulianti alias Rani Juliani. "Saksi Rani tidak hadir karena kesehatannya terganggu," kata Cirus.
Baca Juga:
Namun, Hakim Ketua Herri Swantoro menilai alasan itu tidak berdasar karena tidak dilengkapi oleh surat keterangan dari dokter.
"Saudara harus memilah-milah pemberitahuan itu bagaimana, karena kewenangan jaksa menghadirkan saksi. Keterangan sakit bukan dari kuasa hukum tapi dari dokter," katanya.
JAKARTA- Saksi kunci yang juga istri ketiga Nasrudin Zulkarnaen, Rani Juliani binti Endang M Hasan kembali tidak menghadiri sidang kasus pembunuhan
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan