Rani akan Dihadirkan Paksa

Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen

Rani akan Dihadirkan Paksa
Rani akan Dihadirkan Paksa
JAKARTA- Saksi kunci yang juga istri ketiga Nasrudin Zulkarnaen,  Rani Juliani binti Endang M Hasan kembali tidak menghadiri sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/11). Ketidakhadiran Rani disebutkan karena kesehatannya terganggu.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga ketika membacakan surat keterangan sakit dari kuasa hukum Rani Yulianti alias Rani Juliani. "Saksi Rani tidak hadir karena kesehatannya terganggu," kata Cirus.

Namun, Hakim Ketua Herri Swantoro menilai alasan itu tidak berdasar karena tidak dilengkapi oleh surat keterangan dari dokter.

"Saudara harus memilah-milah pemberitahuan itu bagaimana, karena kewenangan jaksa menghadirkan saksi. Keterangan sakit bukan dari kuasa hukum tapi dari dokter," katanya.

JAKARTA- Saksi kunci yang juga istri ketiga Nasrudin Zulkarnaen,  Rani Juliani binti Endang M Hasan kembali tidak menghadiri sidang kasus pembunuhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News