MK Tolak Sengketa Pilkada Kaur

MK Tolak Sengketa Pilkada Kaur
MK Tolak Sengketa Pilkada Kaur
Terkait tuduhan penggugat adanya politik uang di 15 kecamatan di kabupaten Kaur, MK berpendapat hal itu harus dilaporkan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang, Panwaslu dan Sentra Gakumdu guna diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Seand ainya terjadi poitik uang, pemohon masih harus membuktikan bahwa politik uang yang terjadi benar-benar mempengaruhi pilihan pemilih dan hasilnya cukup signifikan merubah perolehan suara," tandas Hamdan. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemuilukada Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu putaran kedua yang diajukan pasangan Joharnam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News