MK Tolak Sengketa Pilkada Kaur
Selasa, 26 April 2011 – 22:00 WIB
Terkait tuduhan penggugat adanya politik uang di 15 kecamatan di kabupaten Kaur, MK berpendapat hal itu harus dilaporkan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang, Panwaslu dan Sentra Gakumdu guna diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
"Seand ainya terjadi poitik uang, pemohon masih harus membuktikan bahwa politik uang yang terjadi benar-benar mempengaruhi pilihan pemilih dan hasilnya cukup signifikan merubah perolehan suara," tandas Hamdan. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemuilukada Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu putaran kedua yang diajukan pasangan Joharnam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain