MK Tolak Sengketa Pilkada Kaur
Selasa, 26 April 2011 – 22:00 WIB

MK Tolak Sengketa Pilkada Kaur
Terkait tuduhan penggugat adanya politik uang di 15 kecamatan di kabupaten Kaur, MK berpendapat hal itu harus dilaporkan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang, Panwaslu dan Sentra Gakumdu guna diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
"Seand ainya terjadi poitik uang, pemohon masih harus membuktikan bahwa politik uang yang terjadi benar-benar mempengaruhi pilihan pemilih dan hasilnya cukup signifikan merubah perolehan suara," tandas Hamdan. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemuilukada Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu putaran kedua yang diajukan pasangan Joharnam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Kader PDIP Siap-Siap, Megawati Bakal Buat Tur Indonesia, Dimulai dari Aceh Sampai Merauke
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania