MK Tolak Uji Materi Otsus Papua

MK Tolak Uji Materi Otsus Papua
MK Tolak Uji Materi Otsus Papua
MK juga mengungkapkan bahwa pemilihan gubernur oleh DPRP atau langsung oleh rakyat adalah pilihan kebijakan hukum pembentuk undang-undang yang tidak bertentangan dengan konstitusi."Karena itu, penghapusan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2001 tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan para pemohon tidak memiliki alasan konstitusional yang cukup," kata Zoelva.

Kekhususan provinsi Papua berkaitan dengan pemilihan Gubernur yang berbeda dengan provinsi lainya hanya mengenai calon gubernur dan wakil gubernur yang harus orang asli Papua dan telah mendapat pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP), sedangkan persyaratan dan mekanisme lainya sama dengan yang berlaku di daerah laiya di Indonesia.

Dengan demikian, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua oleh DPRP atau langsung oleh rakyat adalah pilihan kebijakan hukum pembentuk Undang-Undang yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, tidak adanya evaluasi terlebih dahulu atas pelaksanaan otonomi khusus Papua sebelum dilakukan perubahan  UU 21/2001 sebagaimana diamanatkan oleh UU a quo, tidak dengan sendirinya berakibat norma pasal 1 angka 2 UU 35/2008 yang menghapus pasal 7 ayat 1 hurup a UU 21/2001 bertentangan dengan UUD 1945.

Permohonan ini diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) John Ibo dan tiga pimpinan DPRP Papua Barat yakni Yoseps Yohan Auri, Robert Melianus, Jimmy Demianus Ijie. Para pemohon ini menguji UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang  Otonomi Khusus Papua yang diajukan Dewan Perwakilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News