MK Tolak Uji Materi Otsus Papua

MK Tolak Uji Materi Otsus Papua
MK Tolak Uji Materi Otsus Papua
JAKARTA - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang  Otonomi Khusus Papua yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Menurut MK  pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Papua bukan termasuk kekhususan Papua. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat membacakan putusan dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya di Jakarta , Rabu (2/3).

Mahkamah menyimpulkan dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat tidak beralasan hukum, karena tidak memenuhi kriteria kekhususan atau keistimewaan yang melekat pada daerah itu. Baik dilihat dari asal-usulnya  maupun latar belakang kekhususan. “Amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD membacakan amar putuan.

Sedangkan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan kekhususan provinsi Papua terkait pemilihan gubernur ini yang berbeda dengan daerah lain hanyalah calonnya harus orang asli Papua dan telah mendapat pertimbangan/persetujuan DPRP.“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh DPR Papua sebagaiman diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf a UU 21/2001 tidak memenuhi kriteria kekhususan  atau keistimewaanyang melekt pada daerah yang bersangkutan,” kata hakim Hamdan Zulva.

Sedangkan persyaratan dan mekanisme lainnya sama dengan yang berlaku di daerah lain di Indonesia. "Seiring perubahan pemilihan kepala daerah secara langsung menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, ikut merubah mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung di Papua lewat Perpu Nomor 1 Tahun 2008 itu," Hamdan Zoelva menambahkan.

JAKARTA - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang  Otonomi Khusus Papua yang diajukan Dewan Perwakilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News