MK Tolak Uji Materi Otsus Papua
Rabu, 02 Maret 2011 – 19:39 WIB
Mereka mempersoalkan penghapusan kewenangan DPRP untuk memilih gubernur dan wakil gubernur seperti diamanatkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2001 lewat Pasal 1 angka 2 Perpu No. 1 Tahun 2008 yang kemudian menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008. Pemohon menilai penghapusan salah satu kewenangan DPRP itu telah merugikan hak konstitusional untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2011 karena Papua merupakan daerah khusus yang seharusnya berbeda dengan daerah lain, salah satunya penyebutan DPRD. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Papua yang diajukan Dewan Perwakilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PDIP Maluku Harap Pilkada 2024 Bersih dari Intervensi Kekuasaan
- PDIP Sulsel Harap Pilkada 2024 Tidak Diwarnai Intervensi Kekuasaan
- Incar Kursi Cawagub Jabar 2024, PDIP Bakal Usung Kader Internal
- Adian Ungkap Target Kemenangan PDIP saat Pilkada 2024, Ternyata..
- PDIP Siapkan Jurus Menghadapi Bobby Nasution Pilgub Sumut, Siapa Kandidatnya?
- PDIP Akan Bentuk Poros Politik Meski Bisa Sendirian Usung Paslon di Pilkada Kalbar