MK Tunjuk Tiga Hakim Luar Jawa
Selesaikan Sengketa Pilgub Jatim
Jumat, 14 November 2008 – 08:05 WIB

MK Tunjuk Tiga Hakim Luar Jawa
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menunjuk tiga calon hakim panel yang akan menangani gugatan sengketa pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono). Ketua MK Mahfud M.D. menyatakan, untuk menjaga netralitas putusan yang akan diambil, para hakim panel itu sengaja diambil dari luar Jatim, bahkan dari luar Jawa. ''Agar lebih enak saja saat sidang. Makanya, disiapkan hakim khusus dari luar Jawa,'' ujarnya lantas tersenyum. Hari ini adalah batas terakhir penyerahan berkas gugatan ke MK. ''Sejak Rabu (12/11, sehari setelah rekapitulasi KPU Jatim, Red), panitera MK diinstruksikan menunggu permohonan gugatan hingga pukul 22.00. Hari ini (tadi malam, Red) kami juga akan tunggu sampai pukul 22.00,'' kata Mahfud di kantornya kemarin.
Calon hakim panel tersebut adalah Maruarar Siahaan (Sumatera Utara), Muhammad Alim (Palopo, Sulawesi Selatan), dan Arsyad Sanusi (Bone, Sulawesi Selatan). Mahfud yakin MK bisa memberikan putusan yang adil terhadap masalah pilkada Jatim itu. ''Kami akan bersikap adil,'' tegasnya.
Baca Juga:
Sebagaimana diberitakan, berdasar hasil rekapitulasi perolehan suara pilgub Jatim putaran kedua yang dilakukan KPU Jatim, pasangan Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) dinyatakan sebagai pemenang. Selisih suaranya sangat tipis dengan Kaji (0,39 persen). Hasil penghitungan KPU tersebut ditolak Kaji dengan alasan pilgub Jatim diwarnai banyak kecurangan. Karena itu, mereka pun menggugat hasil penghitungan suara tersebut melalui MK.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menunjuk tiga calon hakim panel yang akan menangani gugatan sengketa pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026