MK Watch Desak KPK Awasi MK

MK Watch Desak KPK Awasi MK
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Koordinator Mahkamah Konstitusi Watch (MK Watch) Iwan Gunawan menyatakan patut diduga adanya praktik mafia hukum model Akil Mochtar dalam Putusan Sela MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Putusan MK agar dilakukan PSU yang didasarkan pada ditemukannya satu pemilih atas nama Hamka Hakim yang menggunakan hak pilihnya di 3 TPS yaitu TPS 4 Kelurahan Wamponiki, TPS 4 Kelurahan Raha dan TPS 1 Desa Marobo, patut diduga praktik kerja mafia," kata Iwan, di Jakarta, Minggu (3/4).

Anehnya lagi, lanjut dia, keterangan Hamka Hakim saat diperiksa di Panwaslu Kabupaten Muna dijadikan sebagai bukti dalam persidangan MK yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Rusman Emba–Malik Ditu dengan nomor urut dua dalam gugatan di MK.

Dalam keterangan di persidangan MK justru hasil pemeriksaan Panwaslu Kabupaten Muna terhadap Hamka Hakim yang memilih dua kali terhadap paslon Rusman Emba–Malik Ditu di TPS yang berbeda.

“Seharusnya Hamka Hakim yang memilih di dua TPS yang berbeda dalam Pilkada adalah sebuah tindakan kriminal yang seharusnya oleh Panwaslu Muna dilaporkan ke pihak kepolisian," tegas Iwan.

Karena itu, Iwan meminta seharusnya MK tidak menggunakan bukti yang diajukan oleh Rusman Emba–Malik Ditu tersebut sebagai dasar putusan sela untuk melakukan Pilkada Ulang di 2 TPS tersebut.

“Hasil putusan sela MK tersebut patut diduga adanya Majelis Hakim MK yang menangani Pilkada Muna sudah masuk angin atau melakukan praktik mafia hukum model Akil Mochtar," ujar Iwan.

Karena itu, MK Watch meminta KPK untuk lebih serius memantau sepak terjang Hakim MK dalam menangani kasus Pilkada.

JAKARTA – Koordinator Mahkamah Konstitusi Watch (MK Watch) Iwan Gunawan menyatakan patut diduga adanya praktik mafia hukum model Akil Mochtar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News