MKD Goyang Jabatan Setya Novanto

MKD Goyang Jabatan Setya Novanto
Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR segera digoyang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Bukan karena status hukumnya, melainkan soal dugaan pelanggaran etika.

Hal ini menyusul adanya dua pengaduan yang diterima sekretariat MKD pada Jumat (17/11) sore hari. Mulai Senin (20/11) besok, pengaduan itu akan diverifikasi. Mahkamah etik ini hanya akan menindaklanjuti persoalan etika yang mungkin dilanggar oleh Setnov -sapaan Setya Novanto.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, antara status hukum Setnov dengan masalah kehormatan dewan harus dibedakan. Sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP di KPK, MKD tidak bisa berbuat apa-apa sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Jadi kalau dia sekarang ini menurut aturan, statusnya tersangka itu dia enggak bisa diapa-pain, karena menurut UU MD3 kan harus ada putusan pengadilan yang inkrah," ucap Dasco, Minggu (19/11).

Namun kondisinya berbeda ketika bicara masalah citra DPR sebagai lembaga. Dalam hal ini, MKD akan melihat apakah dalam menjalankan tugas, ada potensi Setnov melanggar etika karena statusnya sebagai tahanan KPK.

"Ini juga ada laporan masuk, kami mau lihat kalau soal status hukum itu gak bisa. Tapi kalau soal dugaan pelanggaran etik dikarenakan dia tidak bisa menjalankan tugas karena kemudian hal itu bisa berpengaruh pada keseluruhan citra atau kehormatan DPR, itu beda lagi," jelas Dasco.

Karena sudah ada dua pengaduan yang masuk ke MKD, mulai Senin besok laporan itu akan diverikasi secara administrasi dan dibahas dalam rapat pleno. Tapi Dasco belum bisa menyebutkan dari mana saja dua laporan tersebut dan substansi masalah yang diadukan.

Terkait penggantian ketua DPR, Dasco menyebut hal itu memang hak fraksi Partai Golkar. Namun bicara menjaga muruah dan kehormatan dewan juga sudah menjadi tugas utamanya MKD. Hanya saja Dasco meminta, mekanisme yang dijalankan mahkamah yang dipimpinnya jangan dikaitkan dengan status hukum Setnov.

Antara status hukum Setya Novanto dengan masalah kehormatan dewan harus dibedakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News