MKD Jadi Majelis Kehormatan Dagelan jika Terkait Setnov
Minggu, 19 Maret 2017 – 18:26 WIB
Walhasil, MKD mengabulkan permohonan Novanto. Lagi-lagi, politikus kelahiran 12 November 1955 di Bandung, Jawa Barat itu menang dan kembali menjadi ketua DPR lagi.(dna/jpg)
Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar mengingatkan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) agar memproses pengaduan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget