MKD Janji tidak Persulit KPK Usut Eni Saragih
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berjanji tidak akan mempersulit kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus suap yang diduga melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Termasuk proses penyegelan maupun penggeledahan ruang kerja Eni di gedung parlemen.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dua hari lalu ada permintaan dari KPK yang akan menyegel ruangan. Menurut dia, sejauh ini penyegelan itu juga sudah dilakukan oleh anak buah komisi yang dipimpin Agus Rahardjo itu.
"Karena itu hari libur dan juga sudah memberikan informasi kepada MKD jadi saya pikir sesuai undang-undang, dan kami juga tidak mempersulit penyegelan," kata Sufmi di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/7).
Dasco mengatakan kemungkinan tindakan berikutnya yang akan dilakukan KPK adalah penggeledahan. Menurut dia, sampai hari ini belum ada pemberitahuan kapan penggeledahan akan dilakukan penyidik komisi antikorupsi. "Tapi, informasinya dalam waktu dekat. Sesuai amanat UU, ketika itu prosedurnya diikuti kami juga tidak akan mempersulit," ungkap Dasco.
Seperti diketahui, Eni dijemput KPK saat berada di rumah Menteri Sosial Idrus Marham, usai diduga menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan komisi antirasuah demi kepentingan penyidikan. (boy/jpnn)
Mahkamah Kehormatan Dewan berjanji tidak akan mempersulit kerja KPK mengusut kasus suap yang diduga melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas