MKD Segera Rekomendasikan Pencopotan Novanto

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menentukan sikap hari ini pascapenahanan Ketua DPR Setya Novanto yang berstatus tersangka korupsi e-KTP di KPK.
"Hari ini MKD akan ambil sikap. Saya sudah koordinasi dengan para pimpinan MKD dan kami akan segera lakukan rapat," kata Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding di gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11).
Menurut Sudding, MKD sebenarnya sudah punya dasar untuk mengambil sikap dan menonaktifkan Novanto ketika sudah menjadi tahanan KPK.
Dia menjelaskan, sesuai pasal 37 dan 87 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pergantian pimpinan dewan itu bisa dilakukan manakala yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan.
"Dan atau selama tiga bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya," tegas sekretaris jenderal (sekjen) Partai Hanura itu.
Menurut Sudding, dalam konteks ini ketika yang bersangkutan ditahan dalam posisi sebagai ketua DPR, maka tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugasnya.
"Saya kira ini juga menyangkut masalah muruah dewan, sesuai yang diamanatkan dalam tata tertib dan hukum acara MKD," ujarnya.
Dia menambahkan, ada dua opsi nanti yang akan ditawarkan. Pertama, apakah hari ini atau besok akan undang pimpinan fraksi untuk meminta pandangan-pandangan soal posisi Novanto yang sedang ditahan.
Setya Novanto ditahan di Rutan KPK
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua