MKD Segera Rekomendasikan Pencopotan Novanto
Senin, 20 November 2017 – 11:00 WIB

Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). KPK menahan Setnov terkait kasus korupsi E-KTP. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Karena memang terbuka ruang di dalam pasal 82 di tata tertib bahwa pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan (pergantian oleh) fraksinya atas rekomendasi dari MKD," katanya.
Opsi lain, jelas Sudding, dalam UU MD3 bahwa seorang pimpinan maupun anggota diberhentikan setelah status kasusnya berkekuatan hukum tetap dan ancamannya lima tahun ke atas.
"Tapi kan ada opsi lain, kanu melihat ini kan yang menyangkut muruah kehormatan DPR. Kita harus melihat tentang pelaksanaan tugas-tugas seorang ketua di kedewananan ini," katanya. (boy/jpnn)
Setya Novanto ditahan di Rutan KPK
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya