MKD Tegaskan Pemanggilan dan Pemeriksaan Arteria Dahlan Harus Izin Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan harus seizin dari presiden.
Menurut Habiburokhman, kepolisian dalam memanggil dan memeriksa anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden, sebagaimana diatur Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
"Kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden, itu namanya melanggar undang-undang," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11).
Seperti diketahui, cekcok antara seorang wanita yang mengeklaim sebagai anak jenderal dengan Arteria Dahlan dan ibunya berbuntut panjang.
Kedua pihak menmpuh jalur hukum, dengan membuat laporan ke Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.
Pihak Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta pun telah mengagendakan pemanggilan Arteria Dahlan, baik sebagai pelapor dan terlapor.
Habiburokhman mengaku sudah menyarankan Arteria Dahlan agar tidak memenuhi pemanggilan kepolisian tersebut.
"Saya katakan ke Pak Arteria, “Kalau anda hadir, berarti anda merusak sistem”. Ini bukan soal Arteria, tetapi ini soal bagaimana mematuhi undang-undang," ujarnya.
MKD menyatakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota DPR Arteria Dahlan harus mendapat izin dari presiden.
- Dipilih Presiden Langsung, Raffi Ahmad jadi Pembawa Acara Peringatan Hari Buruh
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- Diadukan ke MKD oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Musisi Rayen Mengadukan Ahmad Dhani ke MKD Atas Dugaan Pelanggaran Etik
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Hasan Nasbi Bantah Isu Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan