MKMK Menyurati PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman

jpnn.com - JAKARTA - Majalis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan mantan Ketua MK Anwar Usman.
Menurut Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, surat dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (17/1).
Surat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada Selasa (16/1).
"Rapat hari ini (Selasa) kami diminta, bukan keterangan sih, diminta untuk menyampaikan sikap, begitulah oleh Pengadilan TUN, kaitan gugatannya Pak Anwar Usman," ujar Palguna saat ditemui seusai rapat di Gedung MK RI, Jakarta.
Kendati demikian Palguna enggan memberitahu isi surat dimaksud.
Dia tidak ingin mendahului pengadilan.
"Suratnya sudah dibuat, tetapi isi suratnya itu tidak bisa saya sampaikan," katanya.
Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (24/11/2023).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyurati PTUN terkait gugatan Anwar Usman.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol