MKMK Menyurati PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman
Rabu, 17 Januari 2024 – 05:33 WIB

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menjawab pertanyaan wartawan dari dalam mobilnya saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Sementara itu Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (10/1) enggan memberi tahu isi gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta.
Namun, dia menyatakan siap datang ke PTUN Jakarta jika nantinya dipanggil.
“Loh, saya kan warga negara yang paling taat asas, taat hukum, coba lihat,” katanya.
Suhartoyo diketahui terpilih sebagai ketua baru MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh MKMK.
Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres. (Antara/jpnn)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyurati PTUN terkait gugatan Anwar Usman.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol