MM Dapat Pekerjaan dari Bos MW, Upahnya Rp16 Juta
Selasa, 08 Juni 2021 – 20:02 WIB

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari kurir berinisial MM saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa (8/6). Foto: ANTARA Jatim/Willy Irawan
Selain sabu-sabu seberat 1,6 kilogram, barang bukti yang turut disita adalah dua ponsel dan satu unit mobil bernomor polisi B 1722 NRD.
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
MM melakoni pekerjaan ini seorang dari. Dia berangkat dari Jakarta ke Surabaya untuk mengirim barang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat