MMS Bawa Kardus Mencurigakan, Polisi Langsung Bergerak
Senin, 04 Oktober 2021 – 11:21 WIB
Saat diperiksa polisi, MMS mengaku sudah beberapa kali menjadi kurir narkoba.
Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 1,2 juta dalam satu kali pengiriman.
"Motifnya karena masalah ekonomi. Uangnya dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari," beber Kombes Gatot Repli Handoko.
Aparat kini memburu seseorang berinisial J (DPO) yang menyuplai sabu-sabu kepada MMS.
J merupakan pengedar yang beroperasi di kawasan Jawa Timur.
MMS dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menangkap kurir narkoba berinisial MMS (29) di sebuah parkiran restoran.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap