MMS Bawa Kardus Mencurigakan, Polisi Langsung Bergerak

MMS Bawa Kardus Mencurigakan, Polisi Langsung Bergerak
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko bersama jajaran Ditresnarkoba saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi, Senin (4/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Saat diperiksa polisi, MMS mengaku sudah beberapa kali menjadi kurir narkoba.

Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 1,2 juta dalam satu kali pengiriman.

"Motifnya karena masalah ekonomi. Uangnya dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari," beber Kombes Gatot Repli Handoko.

Aparat kini memburu seseorang berinisial J (DPO) yang menyuplai sabu-sabu kepada MMS.

J merupakan pengedar yang beroperasi di kawasan Jawa Timur.

MMS dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menangkap kurir narkoba berinisial MMS (29) di sebuah parkiran restoran.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News