MMS Bawa Kardus Mencurigakan, Polisi Langsung Bergerak
Senin, 04 Oktober 2021 – 11:21 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko bersama jajaran Ditresnarkoba saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi, Senin (4/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Saat diperiksa polisi, MMS mengaku sudah beberapa kali menjadi kurir narkoba.
Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 1,2 juta dalam satu kali pengiriman.
"Motifnya karena masalah ekonomi. Uangnya dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari," beber Kombes Gatot Repli Handoko.
Aparat kini memburu seseorang berinisial J (DPO) yang menyuplai sabu-sabu kepada MMS.
J merupakan pengedar yang beroperasi di kawasan Jawa Timur.
MMS dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menangkap kurir narkoba berinisial MMS (29) di sebuah parkiran restoran.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN