MN Pakai Mukena dan Masker, Seisi Mal tak Ada yang Sadar
Jumat, 03 Juni 2022 – 20:26 WIB

Pelaku pencurian dengan pemberatan saat mengenakan mukena untuk menyamar ketika melakukan pencurian di Cirebon, Jawa Barat. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Cirebon Kota.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Fahri. (antara/jpnn)
Pria berinisial MN (34) nekat mencuri di mal atau pusat perbelanjaan Kota Cirebon. Beraksi pakai mukena dan masker
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga