MN Pakai Mukena dan Masker, Seisi Mal tak Ada yang Sadar
Jumat, 03 Juni 2022 – 20:26 WIB
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Fahri. (antara/jpnn)
Pria berinisial MN (34) nekat mencuri di mal atau pusat perbelanjaan Kota Cirebon. Beraksi pakai mukena dan masker
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta