MNC Group Akan Menggugat Keputusan Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog

MNC Group Akan Menggugat Keputusan Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog
Ilustrasi: Siswa Taman Kanak-Kanak (TK) saat menonton siaran televisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebab, diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak lagi bisa menikmati tayangan televisi kecuali membeli set top box, mengganti layar televisi dengan televisi digital atau berlangganan tv parabola.

"Namun, sekali lagi, karena adanya permintaan dari Menko Polhukam Mahfud MD, kami akan tunduk dan taat," demikian keterangan tertulis manajemen MNC Group.

Manajemen MNC Group dalam siaran persnya juga menilai kebijakan ASO bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

MK dalam keputusan tersebut antara lain memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Faktanya, terdapat pertentangan dalam pelaksanaannya. ASO dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional."

"Jika dianggap ini pelaksanaan UU Cipta Kerja, seharusnya wilayah di luar Jabodetabek juga diberlakukan ASO. Jadi, keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek terkesan bukan perintah undang-undang, tetapi keputusan dari Kominfo semata," ujar manajemen MNC Group.

MNC Group kembali menyatakan tetap tunduk dan taat atas permintaan Menko Polhukam Mahfud MD.

Namun, demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, MNC Group menyatakan akan mengajukan tuntutan secara perdata atau pidana sesuai hukum yang berlaku. (gir/jpnn)


MNC Group akan menuntut keputusan pemerintah yang memutuskan untuk menghentikan siaran televisi analog di wilayah Jabodetabek.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News