Mobil Andi Wijaya Terparkir di Pelabuhan, Polisi Curiga, Saat Diperiksa, Isinya Ternyata

Mobil Andi Wijaya Terparkir di Pelabuhan, Polisi Curiga, Saat Diperiksa, Isinya Ternyata
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel beserta tersangka dan alat bukti di Polsek Penengahan. Foto: Humas Polsek Penengahan.

"Tersangka kini dikenakan pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polsek Penengahan, Lampung Selatan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika yakni bernama Andi Wijaya (34).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News