Mobil Andi Wijaya Terparkir di Pelabuhan, Polisi Curiga, Saat Diperiksa, Isinya Ternyata
Minggu, 03 Juli 2022 – 22:52 WIB

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel beserta tersangka dan alat bukti di Polsek Penengahan. Foto: Humas Polsek Penengahan.
"Tersangka kini dikenakan pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polsek Penengahan, Lampung Selatan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika yakni bernama Andi Wijaya (34).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH