Mobil Arteria Dahlan Menunggak Pajak, Bapenda DKI Bergerak

jpnn.com, JAKARTA - Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bakal mengecek mobil milik anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Pasalnya, salah satu mobil Arteria Dahlan disebut menunggak pajak selama 16 bulan dengan nilai mencapai Rp 10,8 juta.
"Kami cek data dahulu, ya," ucap Lusiana saat dikonfirmasi, Minggu (23/1).
Dia menyebutkan, apabila mobil Arteria yang menunggak pajak itu berpelat DKI Jakarta, maka itu menjadi kewenangan Bapenda DKI.
"Kalau pelat DKI masuk ke Bapenda DKI. Kami sedang cek pelat nomornya," kata Lusiana.
Diketahui, berdasarkan informasi di situs resmi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, mobil dengan plat B1**8 TJS itu telah jatuh tempo sejak September 2020.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang seharusnya dibayar setiap tahunnya oleh Arteria Dahlan adalah sebesar Rp 8.669.000 dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Sementara itu, Politisi PDIP itu harus membayar denda PKB sebesar Rp 2.046.300 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp 100.00.
Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati merespons adanya mobil Arteria Dahlan menunggak pajak kendaraan sebanyak ini.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta