Mobil Berpelat RI Harus Berisi Pejabat

Terkait Kecelakaan Mercedes-Benz RI-28 di Malang

Mobil Berpelat RI Harus Berisi Pejabat
Mobil Berpelat RI Harus Berisi Pejabat
JAKARTA - Kecelakaan beruntun yang terjadi di belakang iring-iringan rombongan Presiden SBY di Malang (11/1) masih menyisakan teka-teki. Hal itu terkait dengan pemberitaan bahwa mobil Mercedes-Benz berpelat RI-28 yang merupakan pelat dinas Menakertrans Muhaimin Iskandar menjadi pemicu kecelakaan.

Dalam klarifikasi sebelumnya, Muhaimin mengaku bahwa mobil berpelat RI-28 tersebut adalah kendaraan dinasnya. Namun, dia menegaskan bahwa mobil yang ditumpanginya ketika itu tidak mengalami kecelakaan. Menurut Muhaimin, mobil yang dia kendarai saat itu adalah Nissan Teana hitam, bukan Mercedes-Benz.

Lantas, jika benar mobil Muhaimin tidak mengalami insiden kecelakaan, apakah mobil berpelat RI-28 itu tidak ditumpangi ketua umum PKB tersebut" Berdasar aturan, mobil pelat RI (pejabat negara) harus digunakan oleh pejabat yang bersangkutan. "Ketentuannya, kalau pelat RI, ya menteri yang ada di dalam," tegas Seskab Dipo Alam kepada Jawa Pos kemarin (13/1).

Dia menyatakan sudah mengetahui pemberitaan soal insiden kecelakaan di Malang tersebut. Namun, dia juga mengungkapkan bahwa kecelakaan itu tidak melibatkan mobil salah seorang menteri. "Sudah, tidak usah diperpanjang lagi," ujarnya.

JAKARTA - Kecelakaan beruntun yang terjadi di belakang iring-iringan rombongan Presiden SBY di Malang (11/1) masih menyisakan teka-teki. Hal itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News