Mobil Dinas Dibawa Pesta Tahun Baru
Selasa, 03 Januari 2012 – 14:30 WIB
Karena perbuatannya, lanjut dia, sopir diancam tindak pidana ringan pasal 229 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan yang Mengakibatkan Kerusakan dengan ancaman pidana selama enam bulan atau denda Rp1 juta. ’’Karena pengendara memiliki SIM A,” tuturnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Lamteng Adi Erlansyah mengaku belum mengatahui secara persis kecelakaan yang menggunakan mobnas tersebut. Meski demikian, ia menyatakan agar pejabat pemilik mobnas harus bertanggung jawab atas kerusakan mobnas tersebut. Alasannya, kecelakaan terjadi di luar jam dan keperluan dinas.
Dibeberkan Adi, mobnas merupakan fasilitas yang diberikan pemkab kepada pejabat yang berfungsi untuk melancarkan kegiatan operasional pejabat bersangkutan. ’’Karena merupakan fasilitas sehingga dipakai sehari-hari untuk kedinasan. Jika dipakai di luar jam dinas, maka menjadi tanggung jawab pribadi,” tukasnya.
Dia akan meminta keterangan lebih lanjut dari Bagian Perlengkapan Pemkab Lamteng dan mencari kepastian informasi tersebut. ’’Nanti kalau saya sudah mendapatkan kejelasan, akan diberitahukan,” kata Adi.
BANDARLAMPUNG--Enak ya jadi anak pejabat di Kabupaten Lampung Tengah. Bisa pakai mobil dinas (mobnas) orang tuanya untuk acara tahun baru. Seperti
BERITA TERKAIT
- Pesona Wisata Biduk-Biduk, Teluk Sumbang, Labuan Cermin, dan Kaniungan di Berau Kaltim
- Pelajar yang Tenggelam di Sungai Ogan Ditemukan Meninggal Dunia
- Prajurit TNI Beri Layanan Kesehatan untuk Masyarakat di Perbatasan RI-Malaysia
- Soengging Cup ke-IX, Menjaring Karateka Berprestasi untuk Kejurnas 2024
- Menjelang Peringatan HUT ke-67, Kodam XV/Pattimura Gelar Bakti Sosial
- DPRD DKI Dukung Langkah Jakpro Fasilitasi Warga Kampung Bayam