Mobil Dinas Dibawa Pesta Tahun Baru

Mobil Dinas Dibawa Pesta Tahun Baru
Mobil Dinas Dibawa Pesta Tahun Baru
Karena perbuatannya, lanjut dia, sopir diancam tindak pidana ringan pasal 229 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan yang Mengakibatkan Kerusakan dengan ancaman pidana selama enam bulan atau denda Rp1 juta. ’’Karena pengendara memiliki SIM A,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Lamteng Adi Erlansyah mengaku belum mengatahui secara persis kecelakaan yang menggunakan mobnas tersebut. Meski demikian, ia menyatakan agar pejabat pemilik mobnas harus bertanggung jawab atas kerusakan mobnas tersebut. Alasannya, kecelakaan terjadi di luar jam dan keperluan dinas.

Dibeberkan Adi, mobnas merupakan fasilitas yang diberikan pemkab kepada pejabat yang berfungsi untuk melancarkan kegiatan operasional pejabat bersangkutan. ’’Karena merupakan fasilitas sehingga dipakai sehari-hari untuk kedinasan. Jika dipakai di luar jam dinas, maka menjadi tanggung jawab pribadi,” tukasnya.

Dia akan meminta keterangan lebih lanjut dari Bagian Perlengkapan Pemkab Lamteng dan mencari kepastian informasi tersebut. ’’Nanti kalau saya sudah mendapatkan kejelasan, akan diberitahukan,” kata Adi.

BANDARLAMPUNG--Enak ya jadi anak pejabat di Kabupaten Lampung Tengah. Bisa pakai mobil dinas (mobnas) orang tuanya untuk acara tahun baru. Seperti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News