Mobil Listrik Bebas Pajak Barang Mewah
Selasa, 27 Februari 2018 – 10:17 WIB

Airlangga Hartarto. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos
Di antaranya, memberikan insentif kepada kendaraan yang beremisi karbon rendah serta melakukan kajian dan sosialisasi penggunaan kendaraan listrik.
Selain itu, melakukan pilot project untuk daerah atau jenis kendaraan tertentu atau kendaraan untuk keperluan tertentu untuk menggunakan kendaraan listrik.
Misalnya, kendaraan ekspedisi, transportasi umum dengan rute tertentu, dan kendaraan yang beroperasi pada daerah tertentu.
’’Selain itu, perlu mendorong pembangunan infrastruktur kendaraan listrik seperti charging station, mendorong kemampuan industri komponen kendaraan listrik melalui R&D dan standardisasi, serta terus menyempurnakan bisnis model kendaraan listrik,” beber Airlangga. (agf/c17/sof)
Pemerintah tengah menyiapkan fasilitas pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pemangkasan bea masuk.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kiat Merawat Baterai Mobil Listrik Agar Kondisinya Tidak Cepat Menurun
- Awal Mei 2025, Polytron Indonesia Akan Berekspansi ke Segmen Mobil Listrik
- Terra Charge Perluas Infrastruktur SPKLU di Neo Soho Mall Jakarta
- Huawei Meluncurkan Pengisian Daya EV Terbaru, Bisa Charger Truk Listrik
- Tunjuk Airlangga Jadi Negosiator Tarif AS, Prabowo Dapat Pujian
- Indonesia Terbuka soal Kritik Terhadap QRIS