Mobil Pejabat Tinggi Tertangkap Kamera Pakai BBM Subsidi
Kamis, 25 April 2013 – 19:49 WIB
JAKARTA - Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2013 tentang larangan bagi kendaraan dinas pemerintah menggunakan BBM subsidi ternyata tak efektif berlaku di lapangan. Parahnya, larangan ini dilanggar oleh jajaran pejabat kementerian.
Contohnya Kamis (25/4) sore di SPBU di kawasan Senayan, Jakarta, sebuah mobil dinas bernomor polisi B 1853 RFV yang menjadi kendaraan operasional bagi pejabat teras di sebuah instansi pemerintah, mengisi BBM subsidi jenis premium. Padahal, harusnya mobil Toyota Fortuner berkapasitas mesin di atas 2000 cc itu menggunakan BBM nonsubsidi.
Mulanya saat kendaraan dinas itu mengisi BBM memang tak terlihat tengah mengisi jenis premium, karena lazimnya dispenser di SPBU menggunakan nozzle warna biru untuk Pertamax (nonsubsidi) dan warna kuning untuk premium . Namun saat tertangkap kamera, ternyata mobil dinas itu memang mengisi premium.
Hanya berselang beberapa detik, kendaraan itupun selesai mengisi BBM dan langsung tancap gas. Selain menggunakan BBM subsidi, di mobil dinas pejabat pemerintah itu juga tidak terlihat adanya logo larangan menggunakan BBM bersubsidi.
JAKARTA - Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2013 tentang larangan bagi kendaraan dinas pemerintah menggunakan BBM subsidi ternyata tak efektif
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini