Mobil Picanto Putih Dibuntuti Petugas, Lantas Disergap, Muatannya Ternyata...
Selasa, 23 Juli 2019 – 19:20 WIB

Ekspose perkara pengungkapan 83 Kg ganja di Mapolda Jabar, Selasa (23/7/2019). Foto: pojoksatu
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” kata Dirnarkoba Polda Jabar.(arf)
Sebanyak 83 Kg ganja berhasil disita Direktorat Narkoba Polda Jabar dari seorang kurir berinisial VA jaringan Aceh-Jabar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional