Mobil Satpol PP Gunakan Rotator Diangkut Polisi, Begini Kata Pengamat

Mobil Satpol PP Gunakan Rotator Diangkut Polisi, Begini Kata Pengamat
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

Dulunya, mobil itu merupakan mobil patroli untuk mengawal perjalanan dinas mantan Wali Kota Malang. Namun, ‎sampai kini, kendaraan tersebut tetap melaju di jalan raya dengan rotator biru.

Penahanan dilakukan karena dianggap melanggar UU Nomor 22 Pasal 59 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kini, kendaraan tersebut ditahan polisi sampai jadwal persidangan untuk pelanggaran yang dilakukan.‎(Mg4/jpnn)


JAKARTA – Satuan Lalu Lintas Polres Malang menahan mob‎il dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, Sabtu (21/5) pekan lalu. Ditahannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News