Mobilisasi Kades dan PNS, Ketua RT Diancam
Senin, 15 Agustus 2011 – 18:54 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa pemilukada kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang digugat pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Hidayat digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/8). Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi pemohon ini, penggugat menghadirkan 41 orang saksi untuk didengar kesaksianya. "Ketua RT (Rukun Tetangga) saya diancam oleh Kades tidak diberi dana pembangunan dan dana air bersih kalau tidak mencoblos pasangan nomer 4," kata saksi Wito dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sodiki.
"Kami mengajukan 41 orang saksi untuk membuktikan keterlibatan PNS, Kepala Desa dan anggota DPR untuk memenangkan pasangan nomer 4. Jelas ada kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif," ujar kuasa hukum pemohon, Sri Sugeng Pujiatmiko.
Baca Juga:
Saksi-saksi mengungkapkan adanya mobilisasi dukungan yang dilakukan oleh para kepala desa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka mempengaruhi masyarakat untuk memilih pasangan nomor urut 4 (Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno) dengan berbagai cara, termasuk menggunakan jabatannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa pemilukada kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang digugat pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Hidayat digelar
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal