Mobilisasi Kades dan PNS, Ketua RT Diancam

Mobilisasi Kades dan PNS, Ketua RT Diancam
Mobilisasi Kades dan PNS, Ketua RT Diancam
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa pemilukada kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang digugat pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Hidayat digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/8). Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi pemohon ini, penggugat menghadirkan 41 orang saksi untuk didengar kesaksianya.

"Kami mengajukan 41 orang saksi untuk membuktikan keterlibatan PNS, Kepala Desa dan anggota DPR untuk memenangkan pasangan nomer 4. Jelas ada kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif," ujar kuasa hukum pemohon, Sri Sugeng Pujiatmiko.

Saksi-saksi mengungkapkan adanya mobilisasi dukungan yang dilakukan oleh para kepala desa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka mempengaruhi masyarakat untuk memilih pasangan nomor urut 4 (Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno) dengan berbagai cara, termasuk menggunakan jabatannya.

"Ketua RT (Rukun Tetangga) saya diancam oleh Kades tidak diberi dana pembangunan dan dana air bersih kalau tidak mencoblos pasangan nomer 4," kata saksi Wito dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sodiki.

JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa pemilukada kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang digugat pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Hidayat digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News