Mochtar Bisa Langsung Diberhentikan

Mochtar Bisa Langsung Diberhentikan
Ditahan: Walikota Bekasi Mochtar Mohammad akhirnya ditahan oleh KPK, Jakarta, Senin(13/12). Mochtar Mohammad adalah tersangka dugaan penyalahgunaan dana APDB Kota Bekasi 2010 dan suap berkaitan dengan Piala Adipura.FOTO:NICK HANOATUBUN/RM
BEKASI -- Penahanan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad menambah daftar panjang nama kepala daerah yang tersangkut korupsi.  Jumlah itu tergolong tinggi, lantaran jumlah daerah di Indonesia ada 524. ’’Itu termasuk yang sudah divonis, masih disidang, dan prosesnya masih berjalan,’’ kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah.

Menurut dia, dengan penetapan seorang kepala daerah berstatus tersangka maka proses pemerintahan di daerah bakal terganggu. Terlebih, bila dalam status tersangka itu yang bersangkutan sudah ditahan. Menjadi aneh, lanjutnya, bila sudah ditahan tapi masih aktif menjalankan roda pemerintahan. ’’Perlu kita review, masak dipenjara masih aktif,’’ ujar Djohermansyah yang dilantik sebagai Dirjen Otoda, Kemendagri, Jumat 8 Oktober lalu.

Dia mewacanakan, seorang kepala daerah/wakil kepala daerah yang sudah berstatus tersangka, maka langsung diberhentikan sementara. Tidak perlu menunggu status terdakwa, sebagaimana ketentuan yang ada di UU No.32 tahun 2004. ’’Kalau maunya masyarakat, jika seseorang sudah tersangka janganlah ngurus-ngurus kantor, ya itu kita akomodasi,’’ ujar mantan Deputi Politik Setwapres itu.

Terpisah, pengamat pemerintahan dari Cirus Survey Group Andrinof Chaniago menyayangkan kasu-kasus korupsi yang kerap menimpa para kepala daerah. Menurutnya, itu terjadi disebabkan karena banyak para pemimpin yang tidak hati-hati dalam menjalankan tugas. ’’Seorang pemimpin harus menjalankan tugas dengan baik dan benar secara hukum maupun administratif karena jika tidak, bersiaplah dengan konsekuensinya,” ujarnya.

BEKASI -- Penahanan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad menambah daftar panjang nama kepala daerah yang tersangkut korupsi.  Jumlah itu tergolong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News