Modal Mie Goreng, ABG Cabuli Bocah

Modal Mie Goreng, ABG Cabuli Bocah
Modal Mie Goreng, ABG Cabuli Bocah
SENTANI-Diduga mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun, sebut saja Mawar (bukan nama asli), seorang remaja berinisial YT (16) ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa tersebut terjadi tanggal 7 Januari lalu di rumah pelaku di Sentani, namun penyidik baru menetapkan pelaku YT sebagai tersangka, Selasa (1/2) kemarin.

Kapolres Jayapura AKBP Matius D Fakhiri, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan saat dihubungi Cenderawasih Pos, Selasa (1/2) membenarkan hal tersebut. Alasan pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka, menurut Kasatreskrim, karena penetapan tersangka ini berkaitan erat dengan masa penahanan, serta terpenuhinya alat-alat bukti yang memperkuat terjadinya kasus tersebut.

"Sebelum pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka, dia hanya dikenakan wajib lapor saja, tidak dikenakan tahanan. Pertimbangannya, untuk kasus pidana yang melibatkan anak-anak dibawah umur, masa penahanan awal untuk kepentingan penyidikan hanya 10 hari saja," ungkapnya.

Dengan masa penahanan yang singkat kata Ridwan, penyidik menganggap waktu tersebut belum cukup untuk menyelesaikan proses penyidikan. Disamping itu juga, dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat berbelit-belit sehingga sempat menyulitkan penyidik untuk proses pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

SENTANI-Diduga mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun, sebut saja Mawar (bukan nama asli), seorang remaja berinisial YT (16) ditetapkan sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News