Model Majalah Dewasa Beiby Putri Terdampak Pandemi, Simak Penjelasan Pak Yusri
Kamis, 11 Februari 2021 – 17:52 WIB

Model majalah dewasa Beiby Putri saat dihadirkan di jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2) sore. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Berdasarkan pengakuan Beiby, dia sudah memesan narkoba sebanyak 4 kali.
Polisi juga sudah melakukan tes urine Beiby, hasilnya positif metafitamin.
"IPT kami gelandang ke narkoba Polda Metro Jaya. Kami lakukan swab test dan negatif, kami periksa urine dan positif metafetamin," pungkas Yusri.
Atas perbuatannya, Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Model majalah dewasa Beiby Putri ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat