Modus 2 Wanita Muda di Inhil Lakukan Investasi Bodong Hingga Rp 6,3 Miliar
Selasa, 23 Juli 2024 – 11:54 WIB

NAL (26) dan RM (28) diamankan Tim Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) terkait investasi bodong sebesar Rp 6,3 miliar. Foto: Polres Inhil
“Adapun yang dapat dibuktikan penyidik Satreskrim Polres Inhil saat ini sebesar Rp 1,4 miliar dari 20 Korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi,” tuturnya.
Kedua pelaku kini diamankan di Rutan Polres Inhil dan dijerat Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (mcr36/jpnn)
Korban investasi bodong yang dilakukan dua wanita di Inhil ini mencapai Rp 6,3 miliar.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024