Modus Baru Komplotan Pencuri Motor, Jangan Ditiru

Modus Baru Komplotan Pencuri Motor, Jangan Ditiru
Konferensi pers kasus penipuan sekaligus pencurian sepeda motor di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (5/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

"Kemudian para pengguna sepeda motor yang pelatnya di luar dari Jakarta, sehingga memudahkan mereka untuk mengidentifikasi," sambung Burhanuddin.

Usai memepet korban, para pelaku biasanya langsung menyuruh korban berhenti.

Korban pun dituduh telah menganiaya keluarga pelaku. Korban yang merasa tidak terima atas tuduhan tersebut, meminta pelaku menunjukan bukti.

Pelaku mengajak korban ke suatu tempat. Sementara motor korban ditinggal dan dititipkan pada rekan pelaku.

Saat tiba di suatu tempat, pelaku menyuruh korban untuk menunggu karena pelaku akan berpura-pura memanggil keluarganya.

"Korbannya ditinggalkan di suatu tempat. Si pelaku ini lalu kabur. Sedangkan motor yang ditinggalkan oleh pelaku dan korban di TKP (pertama), sudah hilang, itu sangat marak terjadi," ujar Burhanuddin.

Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus lebih lanjut karena terdapat lima pelaku lainnya masih buron.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan Pasal 378 juncto Pasal 374 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (cr1/jpnn)

Komplotan penipu sekaligus pencuri motor ini kerap beraksi di wilayah Jabotabek. Begini modus yang dilakukan.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News