Modus Baru, Methaphetamine Berlapis Coklat
Rabu, 10 Juli 2013 – 04:45 WIB

Modus Baru, Methaphetamine Berlapis Coklat
Sedangkan perihal barang bukti yang ditemukan, pelaku bisa terserat hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dengan barang bukti temuan narkoba dengan berat melebihi 5 gram. (kiki/made)
TANGERANG--Kristal bening jenis Methamphetamine seberat 3.060 Kg dengan estimasi nilai barang hampir Rp 4 miliar berhasil disita petugas Pengawasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku