Modus Baru Peredaran Sabu-sabu, 4 Sedotan Rp 100 Ribu

Modus Baru Peredaran Sabu-sabu, 4 Sedotan Rp 100 Ribu
Irjen Arman Depari. Foto: Ismail Pohan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - BNN (Badan Narkotika Nasional) mengungkap modus anyar peredaran narkotika di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tidak lagi menjual, kali ini pengedar menyewakan narkotika kepada pengguna.

”Iya benar modus baru,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari ketika dikonfirmasi Jawa Pos.

Menurut pria yang lebih akrab dipanggil Arman itu, instansinya bersama BNN Kota Tasik sudah lama bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut. Namun, penggerebekan baru dilaksanakan akhir bulan lalu.

Arman menjelaskan bahwa pelaku atas nama Yoga merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS). ”Dipecat karena tindakan kriminal,” imbuh perwira tinggi Polri dengan dua bintang di pundak itu.

Yang bersangkutan, sambung dia, tinggal di sebuah rumah dua lantai di Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Salah satu kamar di rumah tersebut diubah menjadi tempat penyewaan narkotika. Adalah narkotika jenis sabu yang disewakan oleh Yoga kepada para pelanggannya.

”Harga yang dibayar pelanggan Rp 100 ribu per empat kali isap, dibayar di muka,” jelas Arman.

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sisa sabu sebanyak 3,89 gram, uang tunai Rp 35 juta, bong atau alat hisap sabu, dan timbangan digital.

Modus yang dilakukan oleh Yoga dalam mengedarkan sabu memang beda dari kebanyakan pengedar. Dia tidak menjual dan bertransaksi dengan pengguna secara langsung.

BNN berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan napi yang berada di balik jeruji besi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News