Modus Baru Peredaran Sabu-sabu, 4 Sedotan Rp 100 Ribu

Modus Baru Peredaran Sabu-sabu, 4 Sedotan Rp 100 Ribu
Irjen Arman Depari. Foto: Ismail Pohan/dok.JPNN.com

”Sabu dan bong sebagai alat hisap dan peralatan lainnya digunakan di tempat,” terang Arman.

Saat penggerebekan, sambung dia, petugas juga mendapati tiga orang pengguna. Mereka turut diamankan dan sudah dimintai keterangan.

Berdasar keterangan yang dikantongi petugas dari pelaku, tempat penyewaan sabu itu sudah cukup lama beroperasi. ”Sudah berlangsung lebih dari satu tahun,” ucap Arman. Tidak hanya itu, tempat penyewaan sabu tersebut juga selalu buka setiap hari.

”Buka 24 jam non stop,” tambah dia. Lantaran menganggu dan meresahkan masyarakat, petugas mengambil langkah tegas.

Lebih lanjut Arman menyampaikan bahwa peredaran sabu yang dimotori oleh Yoga di Kota Tasikmalaya turut melibatkan pelaku lain yang masih mendekam di lembaga pemasyarakat (lapas).

”Menurut keterangan tersangka (Yoga) bahwa sabu didapat dari seorang narapidana di Lapas Jelekong, (Kabupaten) Bandung,” ucap dia. Narapidana tersebut bernama Aep Syaifudin. (syn/ttg)


BNN berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan napi yang berada di balik jeruji besi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News