Modus Baru Peredaran Sabu-sabu, 4 Sedotan Rp 100 Ribu

”Sabu dan bong sebagai alat hisap dan peralatan lainnya digunakan di tempat,” terang Arman.
Saat penggerebekan, sambung dia, petugas juga mendapati tiga orang pengguna. Mereka turut diamankan dan sudah dimintai keterangan.
Berdasar keterangan yang dikantongi petugas dari pelaku, tempat penyewaan sabu itu sudah cukup lama beroperasi. ”Sudah berlangsung lebih dari satu tahun,” ucap Arman. Tidak hanya itu, tempat penyewaan sabu tersebut juga selalu buka setiap hari.
”Buka 24 jam non stop,” tambah dia. Lantaran menganggu dan meresahkan masyarakat, petugas mengambil langkah tegas.
Lebih lanjut Arman menyampaikan bahwa peredaran sabu yang dimotori oleh Yoga di Kota Tasikmalaya turut melibatkan pelaku lain yang masih mendekam di lembaga pemasyarakat (lapas).
”Menurut keterangan tersangka (Yoga) bahwa sabu didapat dari seorang narapidana di Lapas Jelekong, (Kabupaten) Bandung,” ucap dia. Narapidana tersebut bernama Aep Syaifudin. (syn/ttg)
BNN berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan napi yang berada di balik jeruji besi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini