Dari Penjara Kendalikan Paket Sabu-sabu 1,6 Kg, Oman Parah!

Dari Penjara Kendalikan Paket Sabu-sabu 1,6 Kg, Oman Parah!
Oman kendalikan paket sabu-sabu 1,6 kg dari penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram. Begini kronologisnya.

---

Salman Hutagalung mengernyitkan dahi. Matanya menatap tajam setiap speed boat yang menepi di salah satu dermaga tradisional di Tarakan, Kaltara.

Duduk manis ditemani suara pecahan air yang menghantam pilar-pilar dermaga. Dia sabar menanti kedatangan paket khusus berisikan narkoba seberat 1,6 kilogram.

Selasa (28/8) lalu, paket senilai Rp 1,5 miliar itu tiba dengan sempurna ke tangan Salman. Narkoba jenis sabu-sabu itu kiriman bandar dari Malaysia. Paket itu adalah pesanan seorang. Namanya Faturahman. Yang bikin miris, pria 32 tahun itu adalah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sudirman Klas II Samarinda, Kaltim.

Setelah menerima paket sabu, Salman lantas bertolak dari Tarakan menuju Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan. Di sana, dia memulai perjalanan darat dari Kaltara menuju Samarinda. Duduk di depan, mata Salman tak diam. Menyapu ke kanan dan kiri.

Sesekali matanya melihat spion mobil yang disewa untuk membawanya ke Kota Tepian. Memerhatikan kendaraan-kendaraan yang berjalan beriringan di belakangnya.

Kamis (30/8) jelang tengah malam, Salman tiba di Samarinda. Langsung menyewa kamar di salah satu hotel berbintang di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Setelahnya, dia mengatur janji untuk bertemu dengan Wahyu Sarifandi (27), warga Jalan Pelita IV, Sambutan. Barang haram itu lantas diserahkan Salman ke Wahyu.

Dalam kurun tujuh bulan terakhir, Polsek Samarinda Seberang sudah dua kali mengungkap kasus peredaran narkoba skala besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News