Ini Penjelasan BNN Soal Keripik Jamur Mengandung Narkoba

Ini Penjelasan BNN Soal Keripik Jamur Mengandung Narkoba
Irjen Arman Depari. Foto: Ismail Pohan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari memberikan penjelasan terkait pesan berantai soal keripik jamur mengandung narkoba yang menyebar di publik.

Arman menjelaskan kasus itu terjadi pada 2017. Menurut Arman, sampel diterima dan diperiksa di Laboratorium BNN akhir Oktober 2017 dengan LP nomor: 1116/X/2017, tanggal 25 Oktober 2017 dengan tersangka Eddy Haryono alias Cyan.

Tersangka sudah divonis tujuh tahub dua bulan. "TKP di Bandung dengan satu tersangka," kata Arman kepada JPNN, Rabu (5/9).

Arman mengatakan, pemeriksaan menggunakan GCMS setelah dilakukan ekstraksi kandungan jamurnya ditemukan kandungan zat psilosin, terdaftar dalam golongan I nomor 46.

Dia menjelaskan, zat psilosin merupakan halusinogen, yang dapat membahayakan pengguna. Misalnya, merasa jadi superman, terjun dari jendela hotel, atau efek terendah adalah pusing kepala.

"Zat psilosin terdapat secara alami dalam jamur tersebut (jamur kotoran sapi, kotoran-kotoran binatang atau jamur liar di lapangan atau di balik rumput, dan lain-lain)," katanya.

Arman mengatakan, karena keripik tersebut mengandung zat yang tergolong narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan lampirannya maka si pelaku menguasai, menyimpan, pemilik dan pengedar dapat dikenakan pasal 112, 114 dan 124.

"Pelaku telah dihukum sesuai keterangan di atas," tegasnya. (boy/jpnn)


Tersangka kasus keripik jamur mengandung narkoba divonis tujuh tahun dua bulan. TKP kasus ini di Bandung.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News